Mengenal Oei Tiong Ham (8) Kisahnya Berakhir di Tangan Ketua KPK Antasari Azhar
foto foto: Antasari Azhar
Ada hubungan apa antara Oei Tiong Ham dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar? Simak saja cerita berikut
Kongsi dagang Oei Tiong Ham Concern (OTHC) diambil alih tahun 1961 melalui keputusan Pengadilan Ekonomi Semarang No. 32/1561 EK.S tanggal 10 Juli 1961 yang lalu diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung RI No.5/Kr/K/1963 tanggal 27 April 1963.
Perusahan itu berganti nama menjadi PT. Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional (PPEN) Rajawali Nusantara Indonesia tahun 1964. Lalu berubah lagi menjadi PIE Rajawali Nusindo (1971), dan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada tahun 2001. PT. RNI kemudian memiliki beberapa anak perushaan, salah satu PT Rajawali Nusindo yang kemudian memiliki anak perusahaan lagi, yaitu PT. Putra Rajawali Banjaran (PRB).
Nama perusahaan terakhir memang tidak asing ditelinga kita. Di PT. PRB inilah duduk sebagai direktur utama Alm. Nasrudin Zulkarnain. Ia tewas ditembak oleh sekelompok orang pada 14 Maret 2009 setelah bermain golf di Wonderland. Kasus ini berlatar belakang cemburu pada seorang caddy golf bernama Rani Juliani.
Dari penyidikan polisi, pembunuhan ini melibatkan pejabat, pengusaha dan perwira polisi. Yakni Ketua Non Aktif KPK Antasari Azhar (vonis 18 tahun), Komisaris Utama PT PIM (Harian Merdeka) Sigid Haryo Wibisono (vonis 15 tahun), dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar (vonis 12 tahun).(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar